blog ini memberikan ulasan ilmu-ilmu menjadi wawasan baru anda seperti Ilmu Hukum, Hukum Keluarga, Psikologi Keluarga, Kesehatan Keluarga, Ilmu Sosial, Dunia Pendidkan.

Alasan Cerai dalam Hukum Positif


Sangat perlu dipahami di era sekarang banyaknya pasangan suami-istri yang mengakhiri hubungannya di Pengadilan. Tidak diketahui secara pasti alasan yang dilontarkan para pihak yang berperkara. Untuk itu beberapa alasan yang dipertimbangkan oleh hakim yang bersumber dari hukum positif.

Regulasi yang berlaku di Indonesia berkiblat pada hukum yang berlaku atau disebut juga dengan hukum positif. Membicarakan perkara perkawinan tidak berhenti pada kebahagian semata, ada keadaan tertentu yang mengharuskan sebuah ikatan perkawinan terputus. Terputusnya ikatan perkawinan sendiri diatur secara jelas di perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Dalam hukum perdata, penjelasan perceraian diartikan sebagai bubarnya perkawinan. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan bubarnya perkawinan atau cerai terdapat dalam Pasal 199 KUHPer yang diuraikan sebagai berikut: 
1) Kematian salah satu pihak; 2) keadaan tidak hadirnya suami atau istri selama 10 tahun diikuti dengan perkawinan baru si istri atau suami setelah mendapat izin dari hakim sesuai dengan Pasal 494; 3) karena ada putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang, serta pembuktian bubarnya perkawinan dalam register catatan sipil; 4) karena kematian sala satu pihak.  Adapun pada keadaan perceraian yang tidak didahului dengan alasan perpisahan meja dan ranjang merujuk pada Pasal 209 KUHPer. Dijelaskan dalam pasal tersebut yaitu: 
1) zina, baik yang dilakukan oleh suami atau istri; 2) meninggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja; 3) suami atau istri dihukum selama 5 Tahun penjara atau lebih yang dijatuhkan setelah perkawinan dilaksanakan; 4) salah satu pihak melakukan penganiyaan berat yang membahayakan jiwa pihak lain (suami/istri). 

Pada Pasal 38 Undangan -Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena tiga hal, 1) pihak meninggal dunia; 2) karena perceraian; 3) karena putusan pengadilan. Lanjut pada Pasal 39 ayat (2) ditentukan bahwa untuk melaksanakan perceraian harus cukup alasan yang kuat untuk tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memaknai tidak sakinahnya pada sauatu pernikahan. Ketentuan pasal diatas dipertegas pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan perceraian adala 1) salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat, dan lain-lain sebagaimana yang sukar disembuhkan; 2) salah satu pihak meningkalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan alasan yang sah atau Karena hal lain di luar kemauannya; 3) salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setalah Perkawinan berlangsung; 4) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 5) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri; 6) antara suami istri terus menerus menjadi persilihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 


Sedangkan alasan perceraian yang tertuang di KHI (kompilasi hukum Islam) pada Pasal 166 terdapat dua alasan yaitu : 1) suami melanggar taklik talak; 2) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Hukum Islam sendiri terlebih dahulu menetapkan alasan perceraian. Alasan perceraian dalam hukum Islam disebabkan karena pertengkaran yang sangat memuncak dan membahayakan keselamatan jiwa dengan istilah "syiqaq" sebagaimana tertera pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 35. Alasan perceraian dalam hukum Islam sangat jelas. Secara garis beras hukum Islam membagi perceraian disebut dengan istilah thalaq dan fasakh. Alasan yang bisa dijadikan suami ketika ingin mencerai melalui alasan nusyuz (istri pembangkang). 

Dari beberapa alasan di atas yang menjadi dalih dalih untuk bercerai di hadapan hukum atau majelis hakim. Sebab perceraian yang sah dan diakui di negara kita ialah perceraian yang dilangsungkan dihadapan majelis hakim.


Share:

0 comments:

Post a Comment

About

AD BANNER