by : Lailatul Fatiha
Pelarangan Penulisan Hadits
Hadist dalam perjalanannya hingga termaktub dalam kumpulan di dalam
kitab-kitab yang hingga kini kita kenal memiliki sejarah panjang. Diawali
dengan pelarangan Rasulullah kepada sahabat untuk menulis hadist hingga
dibolehkannya menulis hadis.
التكتبوا عنّي شيئا غير القران فليمحه )رواه أحمد(
Rasulullah
SAW telah bersabda, “Janganlah kamu menulis sesuatu yang berasal daripadaku,
kecuali al-Qur’an, dan barangsiapa telah menulis daripadaku selain al-Qur’an,
maka hendaklah ia menghapuskannya.”[1]
Maksud dari hadits di atas menjelaskan bahwa
nabi Muhammad melakukan pelqarangan dalam penulisan hadits sebab beliau
khawatir hadits akan tercampur dengan al-Qur’an. akan tetapi sifat larangan
tersebut tidak umum. Artinya pelarangan bagi para sahabat dan khusus bagi yang
mampu menulis dengan baik. Pada keadaan yang lain, nabi Muhammah bahkan
memerintahkan agar haditsnya ditulis. Sebagaimana dalam sebuat hadist yang
diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar “ aku pernah menulis segala sestau yang
kudengar dari Rasulullah, aku ingin menjaga dan menghafalkannya”. Tetpi
orang-orang Quraisy melarangku melakukannya. Mereka berkata; ‘kamu hendak
menulis (hadits) padahal Rasulullah
bersabda dalam keadaan marah dan senang. Kemudian aku menahan diri (untuk tidak
menulis hadits) hingga aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah. beliau
bersabda: “Tulislah maka demi dzat yang aku berada dalam kekuasaannya tidaklah
keluar dariku selain kebenaran”. (HR. Ahmad bin Hambal).
Berdasarkan hadits di atas diketahui bahwa
Rasulullah Mengijnkan penulisan hadits hanya pada sahabat tertentu. Dan
larangan menulis hadits berlaku umum bagi umat Islam. Selain itu terdapat
pendapat yang mengatakan bahwa hadist hadist tentang pelarangan di nasakh oleh
hadits tentang pembolehan menulis hadits. Dimana larangan penulian hadits hanya
terjadi pada masa awal Islam sebab ditakutkan bercampurnya antara al-Qur’an dan
hadits, kemudian umat Islam sudah banyak yang memahami dan mendalami isi
kandungan al-Qur’an serta mereka :dapat membedakan antara kandungan hadits dan
al-Qur’an maka dinasakhlah hukum larangan tersebut kemudian hukum penulisan
hadits menjadi boleh.[2]
baca juga: Periodesasi Perkembangan Hadits Hingga Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Ilmu Fiqih
Menurut M. Syuhudi Ismail terdapat beberapa
alasan Rasululah memberlakukann larangan penulisan hadits adalah sebagai
berikut;
a)
Penyampaian hadist tidak selalu dihadapan
sahabat yang pandai menulis hadist
b)
Fokus sahabat dan nabi pada saat itu hanyalah
pada al-Qur’an
c)
Meskipun nabi memliki sekertaris, namun mereka
diberi tugas untuk menulis wahyu yang turun dan surat-surat nabi
d) Sangat sulit untuk melakukam pencatatan secara langsung terkait perbuatan,
taqrir dan hal ihwal orang yang masih hidup, serta peralatan yang tersedia
masidh sngat sederhana.[3]
baca juga: Sejarah Hadits Sebelum Pentadwinan
[1] Hadis ini
diriwayatkan oleh Muslim, alDarimi dan Ahmad ibn Hanbal. A.J.Wensinck,
al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Hadis al-Nabawi VI, (Leiden: E.J. Brill,
1936), 176
[2] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, AL-Sunnah Qabla at-Tadwin, (Kairo:
Maktabah Wahdah, 1999), hal. 306-307.
[3] M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis,
(Jakarta: Bulan Bintang, 1995), hal. 101-102.






0 comments:
Post a Comment