blog ini memberikan ulasan ilmu-ilmu menjadi wawasan baru anda seperti Ilmu Hukum, Hukum Keluarga, Psikologi Keluarga, Kesehatan Keluarga, Ilmu Sosial, Dunia Pendidkan.

PEMBAHASAN SEJARAH PEMBUKUAN HADITS (Pelarangan Penulisan Hadits)

 by : Lailatul Fatiha



 Pelarangan Penulisan Hadits

Hadist dalam perjalanannya hingga termaktub dalam kumpulan di dalam kitab-kitab yang hingga kini kita kenal memiliki sejarah panjang. Diawali dengan pelarangan Rasulullah kepada sahabat untuk menulis hadist hingga dibolehkannya menulis hadis.

التكتبوا عنّي شيئا غير القران فليمحه  )رواه أحمد(

Rasulullah SAW telah bersabda, “Janganlah kamu menulis sesuatu yang berasal daripadaku, kecuali al-Qur’an, dan barangsiapa telah menulis daripadaku selain al-Qur’an, maka hendaklah ia menghapuskannya.”[1]

Maksud dari hadits di atas menjelaskan bahwa nabi Muhammad melakukan pelqarangan dalam penulisan hadits sebab beliau khawatir hadits akan tercampur dengan al-Qur’an. akan tetapi sifat larangan tersebut tidak umum. Artinya pelarangan bagi para sahabat dan khusus bagi yang mampu menulis dengan baik. Pada keadaan yang lain, nabi Muhammah bahkan memerintahkan agar haditsnya ditulis. Sebagaimana dalam sebuat hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar “ aku pernah menulis segala sestau yang kudengar dari Rasulullah, aku ingin menjaga dan menghafalkannya”. Tetpi orang-orang Quraisy melarangku melakukannya. Mereka berkata; ‘kamu hendak menulis (hadits)  padahal Rasulullah bersabda dalam keadaan marah dan senang. Kemudian aku menahan diri (untuk tidak menulis hadits) hingga aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah. beliau bersabda: “Tulislah maka demi dzat yang aku berada dalam kekuasaannya tidaklah keluar dariku selain kebenaran”. (HR. Ahmad bin Hambal).

Berdasarkan hadits di atas diketahui bahwa Rasulullah Mengijnkan penulisan hadits hanya pada sahabat tertentu. Dan larangan menulis hadits berlaku umum bagi umat Islam. Selain itu terdapat pendapat yang mengatakan bahwa hadist hadist tentang pelarangan di nasakh oleh hadits tentang pembolehan menulis hadits. Dimana larangan penulian hadits hanya terjadi pada masa awal Islam sebab ditakutkan bercampurnya antara al-Qur’an dan hadits, kemudian umat Islam sudah banyak yang memahami dan mendalami isi kandungan al-Qur’an serta mereka :dapat membedakan antara kandungan hadits dan al-Qur’an maka dinasakhlah hukum larangan tersebut kemudian hukum penulisan hadits menjadi boleh.[2]


baca juga: Periodesasi Perkembangan Hadits Hingga Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Ilmu Fiqih


Menurut M. Syuhudi Ismail terdapat beberapa alasan Rasululah memberlakukann larangan penulisan hadits adalah sebagai berikut;

a)        Penyampaian hadist tidak selalu dihadapan sahabat yang pandai menulis hadist

b)        Fokus sahabat dan nabi pada saat itu hanyalah pada al-Qur’an

c)        Meskipun nabi memliki sekertaris, namun mereka diberi tugas untuk menulis wahyu yang turun dan surat-surat nabi

d)       Sangat sulit untuk melakukam pencatatan secara langsung terkait perbuatan, taqrir dan hal ihwal orang yang masih hidup, serta peralatan yang tersedia masidh sngat sederhana.[3]


baca juga:   Sejarah Hadits Sebelum Pentadwinan



[1] Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim, alDarimi dan Ahmad ibn Hanbal. A.J.Wensinck, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Hadis al-Nabawi VI, (Leiden: E.J. Brill, 1936), 176

[2] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, AL-Sunnah Qabla at-Tadwin, (Kairo: Maktabah Wahdah, 1999), hal. 306-307.

[3] M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), hal. 101-102.

Share:

0 comments:

Post a Comment

About

AD BANNER